Cybercrime Ada 5 Jenis di Indonesia
Artikel

Cybercrime Ada 5 Jenis di Indonesia

Cybercrime (Kejahatan Siber) dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi internet. Cybercrime dalam perkembangan teknologi termasuk kategori dampak negatif, sebab merugikan korban dan melanggar kode etik menggunakan internet. Pelaku kejahatan siber ini menggunakan perangkat komputer mereka, dan menyambungkan komputer tersebut ke jaringan internet, untuk menyerang sistem informasi korban.

Cybercrime dapat dilakukan lintas benua sebab internet dapat menghubungkan komputer-komputer di berbagai belahan dunia. Hal ini tentu menyebabkan pelaku dan korban kejahatan dapat berasal dari seluruh dunia.

Sebagai salah satu bentuk kejahatan, cybercrime di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jenis-jenis Cybercrime di Indonesia

Carding

Pengertian carding kejahatan yang dilakukan dengan cara bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit yang tidak sah. Bukan dengan kartu kredit milik sendiri, pelaku menggunakan cara-cara ilegal untuk mendapatkan informasi kartu kredit milik orang lain. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku menggunakannya untuk membeli atau melakukan transaksi.

Kasus carding di Indonesia salah satunya adalah pembobolan kartu kredit Awkarin, Gisella Anastasia, Jesica Iskandar, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Boy William. Kedok tiga pelaku adalah menawarkan promo perjalanan wisata. Ketiganya menawarkan jasa di Instagram @TIKETKEKINIAN dan promo yang menjebak itu merupakan program diskon murah mulai dari 10-20%.

Sindikat ini membeli data kartu kredit secara ilegal dari jaringan spammer. Harga yang dipatok untuk 1 data Rp150.000-Rp200.000. Pemilik asli kartu kredit tersebut berasal dari Jepang.

Penipuan ini membuahkan untung hingga ratusan juga rupiah selama setahun. Kemudian, uang hasil carding digunakan untuk membayar jasa promosi keenam artis Indonesia tersebut, termasuk menanggung tiket pesawat dan hotel.

Phising

Phising adalah tindakan kejahatan siber dengan cara mengelabui korban. Biasanya, pelaku phising membuat website tiruan, menyebarkan link palsu, atau mengirim email  kepada calon korban. Tujuannya adalah untuk mendapatkna data-data korban dari identitas pribadi hingga password, kode PIN, dan OTP pada akun.

Kasus phising di Indonesia capai puluhan ribu. Tercatat ada 34.633 kasus selama tahun 2017-2022. Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Yudho Giri Sucahyo, mengatakan bahwa pada kuartal 3 tahun 2022, dilaporkan 7.988 serangan phising unik. Sektor bisnis yang menjadi sasaran adalah Lembaga Pemerintahan 68%, e-commerce atau ritel 17%, dan lainnya 15%. Terdapat 181 jumlah domain unik yang dipergunakan untuk serangan phising.

Ransomware

Ransomware adalah malware yang disusupkan untuk menginfeksi komputer dan mengambil data korban. Kemudian, pelaku meminta uang tebusan dengan mengancam korban karena telah mengambil data penting korban.

Tahukah Anda? Indonesia menempati peringkat pertama negara yang memiliki ancaman ransomware tertinggi di ASEAN. Peringkat tersebut berdasarkan laporan Interpol yang dilansir CNN Indonesia pada Juni 2022. Ada 1,3 juta kasus ransomware dalam laporan ASEAN Cyberthreat Assessment 2021 yang dirilis Interpol, yang menjadikan Indonesia peringkat pertama. Urutan kedua ditempati Vietnam dengan 886.874 kasus.

Pinjol Ilegal

Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah ilegal. Pelaku menggunakan foto KTP dan foto selfie korban untuk dijual di pasar gelap, dimanfaatkan untuk pencucian uang, dan tindak kejahatan lain-lain.

Minimnya literasi keuangan dapat menjadi satu faktor terjerat pinjol. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa banyak masyarakat mengadu terjebak pinjol.

“Dulu kejebak rentenir sekarang pinjol,” katanya, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia. Gara-gara pinjol, seorang warga yang meminjam Rp2 juta harus rela menjual rumahnya karena modus pinjaman yang berbunga.

Konten ilegal

Jenis cybercrime terakhir yang banyak ditemui di Indonesia adalah konten ilegal. Pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar dan melanggar hukum, misalnya fitnah (hoax) dan berita bohong, informasi dengan unsur pornografi, dan informasi lain yang menyangkut rahasia negara atau propaganda pemerintah.

Dengan maraknya kasus cybercrime di Indonesia, Anda perlu mawas diri saat menjelajah dunia maya. Laporkan tindakan cybercrime yang Anda alami atau temui kepada pihak berwenang.

icon